Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pasuruan, dr Ani Latifah menegaskan bahwa pihaknya mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang ditujukan ke semua pemilik apotek atau toko obat di 24 kecamatan.
Dalam SE tersebut, semua apotek diwajibkan untuk tidak melayani pembelian obat sirup jenis dan merk apapun untuk sementara. Meskipun banyak masyarakat yang membelinya dengan alasan populer atau obat yang sering digunakan, maka pemilik ataupun petugas apotek diminta untuk tidak menjualnya.
Baca juga:
Aplikasi Sel Punca dalam Neuroscience
|
"Sesuai petunjuk Bapak Bupati, mulai hari ini Dinkes Kabupaten Pasuruan mengeluarkan Surat Edaran untuk semua apotek agar menghentikan penjualan obat sirup dari merk dan jenis apapun untuk sementara waktu, " kata Ani saat ditemui di ruangannya, Senin (24/10/2022).
Untuk memastikan SE tersebut sampai di semua apotek, Dinkes Kabupaten Pasuruan akan mengerahkan semua petugas kesehatan. Mulai dari puskesmas, pustu (puskesmas pembantu) hingga bekerja sama dengan TNI dan POLRI.
Kata Ani, setiap puskesmas diminta juga wajib melakukan sosialisasi sekaligus memberikan pemahaman kepada masyarakat untuk tidak gampang-gampang mengobati sendiri penyakit yang dideritanya. Hal tersebut sangat penting supaya tidak terjadi sesuatu yang tidak diharapkan.
"Setiap puskesmas wajib memberitahu ke masyarakat bahwa jangan gampang mengobati dirinya sendiri, karena khawatir bisa terjadi sesuatu yang tidak diharapkan, " terangnya.
Lebih lanjut Ani menambahkan bahwa tak hanya kepada apotek atau toko obat saja, Dinkes Kabupaten Pasuruan juga sudah bekerja sama dengan IDAI (Ikatan Dokter Anak Indonesia). Utamanya kepada para dokter anak agar tidak meresepkan obat sirup di setiap prakteknya.
"Dokter sudah kita anjurkan untuk tidak meresapkan obat sirup. Kita sudah kerja sama dengan IDAI bahwa tidak diperkenankan kesediaan sirup, sehingga tidak mungkin ada dokter meresepkan sirup untuk sementara waktu, " urainya.
Sebagai penggantinya, dokter diperbolehkan untuk memberikan resep obat dalam bentuk puyer yang siap diminumkan kepada pasien anak yang membutuhkan.
"Boleh dalam puyer. Komposisi apapun yang cocok dijadikan satu menurut ilmu kesehatan boleh. Kemudian digerus dan siap diminumkan ke anak, " singkatnya.(*)